Sebelumnya saya ingin
meminta maaf kepada PT. Indosat karena telah membahas kasus yang
ada.Semata-mata hanya melaksanakan tugas dalam perkuliahan.
Secara umum perusahaan
yang melakukan penawaran umum (go public) jelas mencatat beberapa hal
yang positif ,misalnya catatan keuangan yang baik,perolehan
keuntungan,pembesaran volume usaha karena membesarnya potensi
laba.Sesuai dengan amanat UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar
modal,tugas pokok Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) adalah
melakukan pembinaan ,pengaturan,dan pengawasan dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan
efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Apa yang
dipertanyakan dengan PT. Indosat ?
Tidak terdapat upaya
memberikan kepastian berkaitan dengan rencana pengeluaran saham baru
PT.Indosat Tbk.Yang seharusnya dilakukan oleh Pihak management
PT.Indosat Tbk,hal ini dibuktikan dengan munculnya ketidakpastian di
tengah masyarakat sebagai stakeholder pradigma sekunder yang selalu
bertanya tanya berkaitan dengan corporate action PT.Indosat Tbk.Serta
proses divestasi saham PT.Indosat Tbk oleh Kementrian BUMN.
Merill Lynch (ML) secara
jelas telah melakukan perdagangan orang dalam pada perdagangan saham
PT.Indosat Tbk,hal ini menyangkut dalam Mitos Bisnis Amoral.Dimana
dalam bisnis moralitas dan etika tidak ada hubungannya,berbeda dan
tidak boleh dicampuradukan.Tentu saja hal ini telah melanggar UU RI
Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan tentunya melanggar kode
etik yang tertera di PT.Indosat.Kecurigaan terjadinya perdagangan
orang dalam (insider trading) berdasarkan fakta-fakta dari pihak
Credit Suisse First Boston (Sdr. Helman Sitohang) dan pihak dari PT.
Nusantara Capital (Sdr. Agus Prodjosasmito) dimana telah melakukan
pembicaraan berkaitan dengan program divestasi saham PT. Indosat Tbk
yang dilakukan oleh Kementrian BUMN meskipun PT.Nusantara Capital dan
Credit Suisse First Boston bukan merupakan pihak yang telah memiliki
izin dari Bapepam untuk melakukan aktifitas di Pasar Modal
Indonesia.Hal tersebutlah yang menjadi argumen yang mendukung mitos
bisnis amoral,pihak tersebut menghalalkan sesuatu yang tidak
diperbolehkan dalam hal bisnis.
Namun hal tersebut tidak
mempengaruhi aset-aset maupun laba yang diperoleh oleh PT.Indosat.
Begitu juga dengan
keunggulan kompetitif yang dimiliki.antara lain :
- Reputasi sebagai penyedia telekomunikasi utama dengan ragam layanan telekomunikasi yang lengkap.
- Jaringan selular dan basis pelanggan yang kuat untuk meraih pasar selular yang tengah berkembang.
- Arus kas yang kuat yang dihasilkan oleh posisi pasar yang telah mapan dan nama merek yang diakui.
- Tim manajemen yang berpengalaman
- Dukungan pemegang saham serta pengetahuan industri yang kuat
Kelima keunggulan
kompetitif inilah yang mengebelakangkan masalah-masalah etika bisnis
yang terjadi pada PT. Indosat.
Pengumuman yang
dikeluarkan oleh PT. Indosat Tbk yang meyatakan bahwa pendanaan
berasal dari “kombinasi” beberapa corporate action adalah prinsip
otonomi yang dilakukan oleh PT.Indosat Tbk.Hal ini guna mengedepankan
prinsip Intergritas Moral.
Akibat dari prinsip
kejujuran yang tidak dijalankan,dalam prinsip keadilan telah
dilakukan penyelesaian hukum atas bentuk-bentuk pelanggaran hukum
dalam transaksi jual-beli efek pada kasus divestasi saham PT. Indosat
Tbk yang dilaukan oleh stakeholder pradigma primer antara lain
sabagai berikut :
- Kepada PT.Indosat Tbk, atas pelanggaran ketentuan pasal 93 UUPM ,serta dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan berkaitan denggan pelanggaran yang telah dilakukan PT.Indosat Tbk sebagaimana telah disebutkan diatas ,akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) UUPM.
- Bapepam memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa :
- Denda kepada Agus Prodjosasmito (Penasihat PT.Nusantara Capital ) sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
- Denda kepada Atty A. Abidin (PT.Nusantara Capital) ,Helman Sihotang (CSFB) ,dan Robby Christian Winarta masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan
- Bapepam memberikan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 5 (lima) hari kerja kepada Jimmy Ganda yang terbukti telah turut serta berpartisipasi dalam upaya menawarkan saham PT. Indosat Tbk dalam proses divestasi saham PT. Indosat Tbk dalam proses divestasi saham PT. Indosat Tbk milik pemerintah.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ,maka kepada PT. Namalatu Ronesina diberikan peringatan keras sebagai bentuk pertanggungjawaban Perusahaan Efek atas perilaku pegawainya.
Namun disamping itu PT.
Indosat Tbk selalu mengedepankan pelayanan untuk para konsumen.Banyak
inovasi-inovasi yang dikeluarkan untuk selalu menjadi yang
terbaik.Prinsip saling menguntungkan terhadap pemegang saham di PT.
Indosat pun berjalan lancar.
Dengan adanya hal-hal
pelanggaran tersebut diatas maka dikeluarkan lah Memo Kode Etik di
dalam PT. Indosat Tbk untuk menertibkan corporate culture yang
ditetapkan sampai masa yang ditentukan.
Daftar Pustaka
M. Irsan Nasarudin dan
Indra Surya , 2004,Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,Kencana
Jakarta,hlm. 213-214
Sandown Casino - Las Vegas, NV - SEGPCasino.com
BalasHapusSandown deccasino Casino Resort. A world-class resort with endless fun, exciting gaming and exciting gaming action. Play worrione & Win! septcasino