Rabu, 12 November 2014

PT. Indosat dipertanyakan ?



Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada PT. Indosat karena telah membahas kasus yang ada.Semata-mata hanya melaksanakan tugas dalam perkuliahan.

Secara umum perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) jelas mencatat beberapa hal yang positif ,misalnya catatan keuangan yang baik,perolehan keuntungan,pembesaran volume usaha karena membesarnya potensi laba.Sesuai dengan amanat UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal,tugas pokok Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) adalah melakukan pembinaan ,pengaturan,dan pengawasan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Apa yang dipertanyakan dengan PT. Indosat ?

Tidak terdapat upaya memberikan kepastian berkaitan dengan rencana pengeluaran saham baru PT.Indosat Tbk.Yang seharusnya dilakukan oleh Pihak management PT.Indosat Tbk,hal ini dibuktikan dengan munculnya ketidakpastian di tengah masyarakat sebagai stakeholder pradigma sekunder yang selalu bertanya tanya berkaitan dengan corporate action PT.Indosat Tbk.Serta proses divestasi saham PT.Indosat Tbk oleh Kementrian BUMN.
Merill Lynch (ML) secara jelas telah melakukan perdagangan orang dalam pada perdagangan saham PT.Indosat Tbk,hal ini menyangkut dalam Mitos Bisnis Amoral.Dimana dalam bisnis moralitas dan etika tidak ada hubungannya,berbeda dan tidak boleh dicampuradukan.Tentu saja hal ini telah melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan tentunya melanggar kode etik yang tertera di PT.Indosat.Kecurigaan terjadinya perdagangan orang dalam (insider trading) berdasarkan fakta-fakta dari pihak Credit Suisse First Boston (Sdr. Helman Sitohang) dan pihak dari PT. Nusantara Capital (Sdr. Agus Prodjosasmito) dimana telah melakukan pembicaraan berkaitan dengan program divestasi saham PT. Indosat Tbk yang dilakukan oleh Kementrian BUMN meskipun PT.Nusantara Capital dan Credit Suisse First Boston bukan merupakan pihak yang telah memiliki izin dari Bapepam untuk melakukan aktifitas di Pasar Modal Indonesia.Hal tersebutlah yang menjadi argumen yang mendukung mitos bisnis amoral,pihak tersebut menghalalkan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam hal bisnis.

Namun hal tersebut tidak mempengaruhi aset-aset maupun laba yang diperoleh oleh PT.Indosat.
Begitu juga dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki.antara lain :
  1. Reputasi sebagai penyedia telekomunikasi utama dengan ragam layanan telekomunikasi yang lengkap.
  2. Jaringan selular dan basis pelanggan yang kuat untuk meraih pasar selular yang tengah berkembang.
  3. Arus kas yang kuat yang dihasilkan oleh posisi pasar yang telah mapan dan nama merek yang diakui.
  4. Tim manajemen yang berpengalaman
  5. Dukungan pemegang saham serta pengetahuan industri yang kuat

Kelima keunggulan kompetitif inilah yang mengebelakangkan masalah-masalah etika bisnis yang terjadi pada PT. Indosat.

Pengumuman yang dikeluarkan oleh PT. Indosat Tbk yang meyatakan bahwa pendanaan berasal dari “kombinasi” beberapa corporate action adalah prinsip otonomi yang dilakukan oleh PT.Indosat Tbk.Hal ini guna mengedepankan prinsip Intergritas Moral.
Akibat dari prinsip kejujuran yang tidak dijalankan,dalam prinsip keadilan telah dilakukan penyelesaian hukum atas bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam transaksi jual-beli efek pada kasus divestasi saham PT. Indosat Tbk yang dilaukan oleh stakeholder pradigma primer antara lain sabagai berikut :
  1. Kepada PT.Indosat Tbk, atas pelanggaran ketentuan pasal 93 UUPM ,serta dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan berkaitan denggan pelanggaran yang telah dilakukan PT.Indosat Tbk sebagaimana telah disebutkan diatas ,akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) UUPM.
  3. Bapepam memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa :
    • Denda kepada Agus Prodjosasmito (Penasihat PT.Nusantara Capital ) sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
    • Denda kepada Atty A. Abidin (PT.Nusantara Capital) ,Helman Sihotang (CSFB) ,dan Robby Christian Winarta masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan
    • Bapepam memberikan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 5 (lima) hari kerja kepada Jimmy Ganda yang terbukti telah turut serta berpartisipasi dalam upaya menawarkan saham PT. Indosat Tbk dalam proses divestasi saham PT. Indosat Tbk dalam proses divestasi saham PT. Indosat Tbk milik pemerintah.
    • Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ,maka kepada PT. Namalatu Ronesina diberikan peringatan keras sebagai bentuk pertanggungjawaban Perusahaan Efek atas perilaku pegawainya.


Namun disamping itu PT. Indosat Tbk selalu mengedepankan pelayanan untuk para konsumen.Banyak inovasi-inovasi yang dikeluarkan untuk selalu menjadi yang terbaik.Prinsip saling menguntungkan terhadap pemegang saham di PT. Indosat pun berjalan lancar.

Dengan adanya hal-hal pelanggaran tersebut diatas maka dikeluarkan lah Memo Kode Etik di dalam PT. Indosat Tbk untuk menertibkan corporate culture yang ditetapkan sampai masa yang ditentukan.

Daftar Pustaka

M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya , 2004,Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,Kencana Jakarta,hlm. 213-214






1 komentar:

  1. Sandown Casino - Las Vegas, NV - SEGPCasino.com
    Sandown deccasino Casino Resort. A world-class resort with endless fun, exciting gaming and exciting gaming action. Play worrione & Win! septcasino

    BalasHapus