Kamis, 13 November 2014

PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM KONDISI TIDAK PASTI

Pengambilan Keputusan Dalam Kondisi Tidak Pasti




Pengambilan keputusan dalam kondisi tidak pasti (Decision Making Under Certainty) adalah pengambilan keputusan dimana terjadi hal-hal berikut :


  1. Tidak diketahui jumlah dan kemungkinan munculnya kondisi tersebut.
  2. Pengambilan keputusan tidak dapat menentukan probabilitas terjadinya berbagai kondisi atau hasil yang keluar.
  3. Yang diketahui hanyalah kemungkinan hasil suatu tindakan,tetapi tidak dapat diprediksi berapa besar probabilitas setiap hasil tersebut.
  4. Pengambil keputusan tidak mempunyai pengetahuan atau informasi lengkap mengenai peluang terjadinya bermacam-macam keadaan tersebut.
  5. Hal yang akan diputuskan biasanya relatif belum pernah terjadi.
  6. Tingkat ketidakpastian keputusan semacam ini dapat dikurangi dengan beberapa cara antara lain :
    1. Mencari informasi lebih banyak
    2. Melalui riset atau penelitian
    3. Menggunakan probabilitas subjektif


Kondisi tidak pasti adalah suatu keadaan yang memenuhi beberapa syarat,yaitu sebagai berikut :


  1. Ada beberapa alternatif tindakan yang fisibel (dapat dilakukan)
  2. Nilai probabilitas masing-masing kejadian tidak diketahui.
  3. Memiliki Pay-off sebagai hasil kombinasi suatu tindakan dan kejadian tidak pasti.
















Teknik Penyelesaian Pengambilan Keputusan Dalam Kondisi Tidak Pasti


Ada beberapa kriteria dalam pengmabilan keputusan dalam kondisi tidak pasti, yaitu :


  1. Kriteria Maximax
Pengambil keputusan dianggap sangat optimis yaitu dipilihnya hasil-hasil terbesar dari alternatif-alternatif yang memberikan hasil maksimal dalam berbagai keadaan secara alamiah.
Kriteria maximax ini adalah kriteria yang tidak valid,karena hanya mempertimbangkan hasil yang paling optimisticdan mengabaikan semua keadaan yang mungkin, pay off,dan probabilitas yang lainnya.
Contoh Soal :


Alternatif Investasi
Prospek pasar (dalam juta rupiah)
Cerah
Sedang
Lesu
Obligasi
200
65
15
Deposito
175
100
40
Properti
250
150
-100


Penyelesaian Maximax :


Investasi
Pay-off Maksimum (dalam juta rupiah)
Obligasi
200
Deposito
175
Properti
250


Jadi, keputusan yang diambil berdasarkan kriteria maximax adalah investasi properti , karena memberikan hasil maksimal dari hasil beberapa jenis investasi yaitu 250 juta.












  1. Kriteria Maximin
Dalam kriteria maximin,pengambil keputusan diangggap pesimis atau konservatif tentang masa depan.Menurut kriteria ini ,hasil terkecil untuk setiap alternatif dibandingkan dengan alternatif yang menghasilkan nilai maksimal dari hasil-hasil minimal yang dipilih atau memilih alternatif yang minimalnya paling besar.
Contoh soal :
Alternatif Investasi
Prospek pasar (dalam juta rupiah)
Cerah
Sedang
Lesu
Obligasi
200
65
15
Deposito
175
100
40
Properti
250
150
-100


Penyelesaian Maximin :
Investasi
Pay-off Maksimum (dalam juta rupiah)
Obligasi
15
Deposito
40
Properti
-100
Jadi, keputusan yang diambil berdasarkan kriteria maximin adalah investasi deposito,karena memberikan hasil maksimal dari hasil minimum dari beberapa jenis investasi yaitu 40 juta.
























  1. Kriteria Laplace


Kriteria ini disebut juga kriteria equal likelihood.Menurut kriteria ini,pengambilan keputusan mengasumsikan bahwa probabilitas terjadinya berbagai kondisi adalah sama besarnya.Pada kriteria ini,pengambil keputusan tidak dapat menentukan atau mengetahui probabilitas terjadinya berbagai hasil,sehingga diasumsikan bahwa semua kejadian mempunyai kemungkinan yang sama untuk terjadinya atau setiap hasil memiliki probabilitas yang sama.Hasil yang dipilih adalah yang memiliki nilai tertimbang tertinggi.
Contoh soal :


Alternatif Investasi
Prospek pasar (dalam juta rupiah)
Cerah
Sedang
Lesu
Obligasi
200
65
15
Deposito
175
100
40
Properti
250
150
-100


Penyelesaian Laplace :
Bila probabilitas setiap peristiwa adalah 1/3. Dengan dengan demikian,nilai tertimbang hasil investasi dari ketiga dipilih adalah :


  • Obligasi = (1/3)(200) + (1/3)(65) + (1/3)(15) = 93.33
  • Depostito = (1/3)(175) + (1/3)(100) + (1/3)(40) = 104.99
  • Properti = (1/3)(250) + (1/3)(150) + (1/3)(100) = 99.99


Karena nilai tertimbang deposito yang tertinggi,pengambil keputusan akan memilih deposito.














  1. Kriteria Regret
Kriteria regret atau kriteria minimax pertama kali diperkenalkan oleh L.J savage yang didsarkan pada konsep opportunity loss atau regret.Pada kriteria ini pengambil keputusan dapat diperoleh hasil keputusan yang maksimal agar tidak terjadi suatu penyesalan (regret),dan dapat bertindak ke depan dengan melihat keadaan masa lalu.
Menurut kriteria ini,pengambilan keputusan akan mengalami suatu kerugian apabila suatu peristiwa terjadi menyebabkan alternatif yang dipilih kurang dari payoff maksimal.
Untuk menyelesaikan kasus dengan menggunakan kriteria regret dapat diginakan pedoman sebagai berikut :
    1. Tentukan nilai regret setiap (opportunity loss) pay off,dengan jalan mengurangkan nilai payoff maksimal baris dengan payoff tiap baris.
    2. Menentukan nilai regret maksimal tiap baris.
    3. Menentukan nilai minimax,sebagai alternatif pengambilan keputusan.
Contoh Soal :


Alternatif Investasi
Prospek pasar (dalam juta rupiah)
Cerah
Sedang
Lesu
Obligasi
200
65
15
Deposito
175
100
40
Properti
250
150
-100


Penyelesaian Regret :


Alternatif Investasi
Prospek pasar (dalam juta rupiah)
Cerah
Sedang
Lesu
Obligasi
250-200=50
150-65=85
40-15=25
Deposito
250-175=75
150-100=50
40-40=0
Properti
250-250=0
150-150=0
40-(-100)=140


Nilai minimax , nilai penyelesaian terkecil dari alternatif nilai-nilai tersebut adalah 75juta .Dengan demikian ,pengambilan keputusan memilih deposito.








  1. Kriteria Realism


Kriteria realisme dikenal juga sebagai kriteria Hurwicz,untuk menghormati penemunya Leonid Hurwicz,Kriteria ini merupakan antara maximax dan maximin,antara optimis dan pesimis,pengambilan keputusan yang tepat biasanya memperlihatkan suatu campuran antara optimism dan pesimisme.
Pada kriteria ini terdapat koefisien optimis,biasanya disimbolkan dengan “a”,yaitu skala untuk mengukur tingkat optimism dari pengambilan keputusan.
Ukuran realisme (UR) = (hasil maksimal xα ) + (Hasil minimal x 1- α)
Contoh soal :


Alternatif Investasi
Prospek pasar (dalam juta rupiah)
Cerah
Sedang
Lesu
Obligasi
200
65
15
Deposito
175
100
40
Properti
250
150
-100
Penyelesaian Realism :


Investasi
Pay-off Maks
Pay-off Min
Obligasi
200
15
Deposito
175
40
Properti
250
-100


α = 0,7 maka 1-α = 1-0,7 = 0,3
Urobligasi = 200(0,7) + 15(0,3) = 144,5
Urdeposito = 175(0,7) + 40(0,3) = 134,5
Urproperti = 250(0,7) + (-100)(0,3) = 145


Jadi : UR yang tertinggi adalah 145, maka dipilih investasi properti.




  1. Decision Tree
Pohon keputusan ,seperti halnya pada pohon probabilitas yang telah kita bahas sebelumnya,adalah cara mendapatkan solusi secara grafis untuk menghasilkan keputusan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.Sebagai contohnya,kita akan lihat bagaimana sebuah perusahaan dapat mempertimbangkan suatu resiko untuk meningkatkan keuntungannya,atau bagaimana sebuah portofolio investasi dapat dipilih dengan kompromi antara tingkat pertumbuhan dengan tingkat keamanan investasi.
Perbedaan anatara pohon keputusan dengan pohon probabilitas adalah pada tambahan satu komponen,yaitu keputusan harus dibuat pada cabang-cabang pohon.
Contoh kasus :
Misalkan sebuah perusahaan minyak “BEA” memiliki suatu lahan yang berpotensi mengandung minyak dan mereka harus membuat keputusan untuk memilih satu dari tiga pilihan tindakan :
    1. Menjual lahan pada saat ini BEA akan mendapatkan $125K hasil penjualan lahan saat ini
    2. Menunggu satu tahun untuk mejualnya ditahun depan BEA akan menempuh resiko kemungkinan 90% harga minyak akan turun dan mereka terpaksa menjualnya dengan harga $100K di tahun depan.Sebaliknya,bila harga minyak naik maka mereka akan mendapatkan keuntungan dengan menjual lahan tersebut senilai $440K.Suku bunga yang berlaku saat ini adalah 10% per tahun.
    3. Menggarap lahan tersebut
Jika ingin menggarap lahan sendiri,BEA harus mengeluarkan biaya $200K untuk pengeboran dan akan menempuh resiko seperti yang ada pada tabel.


Jenis Sumur
Probabilitas
Keuntungan
Kering
0.50'
0
Basah
0.40'
400K
Berlimpah
0.10'
1500K
























Dalam menggambarkan pohon keputusan,kita telah membuatnya mulai dari kiri ke kanan.Untuk mendapatkan solusi dari persoalan yang kita hadapi,kita harus mengerjakan perhitungan pohon keputusan mulai dari kanan ke kiri.Ada dua langkah penyelesaian :
  1. Membuat rata-rata dari tiap cabang
Dengan alternatif pertama,yaitu jual saat ini,yang memiliki nilai 125K,bagaimana caranya kita mendapatkan suatu nilai yang dapat dibandingkan dengan nilai tersebut pada dua alternatif berikutnya ?
Dalam hal ini maka kita dapat memakai cara perhitungan EV (Expected Value),dengan memberi bobot probabilitas pada tiap hasil yang akan muncul :
EV dari jual nanti = 0.9(100K) + 0.1(400K) = 130 K
Nilai 130K ini dimasukkan dalam lingkaran “jual nanti”. Cara yang sama juga diterapkan untuk mendapatkan EV dari “kerjakan sendiri.







  1. Memotong cabang yang memiliki nilai terendah
Langkah terakhir adalah membandingkan tiga buah expected value : 125K,130K,dan 110K.Dengan memotong nilai-nilai yang lebih kecil,maka kita akan mendapatkan nilai 130K dan dituliskan pada kotak keputusan.







































Rabu, 12 November 2014

PT. Indosat dipertanyakan ?



Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada PT. Indosat karena telah membahas kasus yang ada.Semata-mata hanya melaksanakan tugas dalam perkuliahan.

Secara umum perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) jelas mencatat beberapa hal yang positif ,misalnya catatan keuangan yang baik,perolehan keuntungan,pembesaran volume usaha karena membesarnya potensi laba.Sesuai dengan amanat UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal,tugas pokok Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) adalah melakukan pembinaan ,pengaturan,dan pengawasan dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.Apa yang dipertanyakan dengan PT. Indosat ?

Tidak terdapat upaya memberikan kepastian berkaitan dengan rencana pengeluaran saham baru PT.Indosat Tbk.Yang seharusnya dilakukan oleh Pihak management PT.Indosat Tbk,hal ini dibuktikan dengan munculnya ketidakpastian di tengah masyarakat sebagai stakeholder pradigma sekunder yang selalu bertanya tanya berkaitan dengan corporate action PT.Indosat Tbk.Serta proses divestasi saham PT.Indosat Tbk oleh Kementrian BUMN.
Merill Lynch (ML) secara jelas telah melakukan perdagangan orang dalam pada perdagangan saham PT.Indosat Tbk,hal ini menyangkut dalam Mitos Bisnis Amoral.Dimana dalam bisnis moralitas dan etika tidak ada hubungannya,berbeda dan tidak boleh dicampuradukan.Tentu saja hal ini telah melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dan tentunya melanggar kode etik yang tertera di PT.Indosat.Kecurigaan terjadinya perdagangan orang dalam (insider trading) berdasarkan fakta-fakta dari pihak Credit Suisse First Boston (Sdr. Helman Sitohang) dan pihak dari PT. Nusantara Capital (Sdr. Agus Prodjosasmito) dimana telah melakukan pembicaraan berkaitan dengan program divestasi saham PT. Indosat Tbk yang dilakukan oleh Kementrian BUMN meskipun PT.Nusantara Capital dan Credit Suisse First Boston bukan merupakan pihak yang telah memiliki izin dari Bapepam untuk melakukan aktifitas di Pasar Modal Indonesia.Hal tersebutlah yang menjadi argumen yang mendukung mitos bisnis amoral,pihak tersebut menghalalkan sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam hal bisnis.

Namun hal tersebut tidak mempengaruhi aset-aset maupun laba yang diperoleh oleh PT.Indosat.
Begitu juga dengan keunggulan kompetitif yang dimiliki.antara lain :
  1. Reputasi sebagai penyedia telekomunikasi utama dengan ragam layanan telekomunikasi yang lengkap.
  2. Jaringan selular dan basis pelanggan yang kuat untuk meraih pasar selular yang tengah berkembang.
  3. Arus kas yang kuat yang dihasilkan oleh posisi pasar yang telah mapan dan nama merek yang diakui.
  4. Tim manajemen yang berpengalaman
  5. Dukungan pemegang saham serta pengetahuan industri yang kuat

Kelima keunggulan kompetitif inilah yang mengebelakangkan masalah-masalah etika bisnis yang terjadi pada PT. Indosat.

Pengumuman yang dikeluarkan oleh PT. Indosat Tbk yang meyatakan bahwa pendanaan berasal dari “kombinasi” beberapa corporate action adalah prinsip otonomi yang dilakukan oleh PT.Indosat Tbk.Hal ini guna mengedepankan prinsip Intergritas Moral.
Akibat dari prinsip kejujuran yang tidak dijalankan,dalam prinsip keadilan telah dilakukan penyelesaian hukum atas bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam transaksi jual-beli efek pada kasus divestasi saham PT. Indosat Tbk yang dilaukan oleh stakeholder pradigma primer antara lain sabagai berikut :
  1. Kepada PT.Indosat Tbk, atas pelanggaran ketentuan pasal 93 UUPM ,serta dengan mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan berkaitan denggan pelanggaran yang telah dilakukan PT.Indosat Tbk sebagaimana telah disebutkan diatas ,akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 102 ayat (1) dan ayat (2) UUPM.
  3. Bapepam memutuskan untuk mengenakan sanksi administratif berupa :
    • Denda kepada Agus Prodjosasmito (Penasihat PT.Nusantara Capital ) sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
    • Denda kepada Atty A. Abidin (PT.Nusantara Capital) ,Helman Sihotang (CSFB) ,dan Robby Christian Winarta masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan
    • Bapepam memberikan larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 5 (lima) hari kerja kepada Jimmy Ganda yang terbukti telah turut serta berpartisipasi dalam upaya menawarkan saham PT. Indosat Tbk dalam proses divestasi saham PT. Indosat Tbk dalam proses divestasi saham PT. Indosat Tbk milik pemerintah.
    • Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ,maka kepada PT. Namalatu Ronesina diberikan peringatan keras sebagai bentuk pertanggungjawaban Perusahaan Efek atas perilaku pegawainya.


Namun disamping itu PT. Indosat Tbk selalu mengedepankan pelayanan untuk para konsumen.Banyak inovasi-inovasi yang dikeluarkan untuk selalu menjadi yang terbaik.Prinsip saling menguntungkan terhadap pemegang saham di PT. Indosat pun berjalan lancar.

Dengan adanya hal-hal pelanggaran tersebut diatas maka dikeluarkan lah Memo Kode Etik di dalam PT. Indosat Tbk untuk menertibkan corporate culture yang ditetapkan sampai masa yang ditentukan.

Daftar Pustaka

M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya , 2004,Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia,Kencana Jakarta,hlm. 213-214






Selasa, 21 Oktober 2014

KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS PT. INDOSAT

Sebelumnya saya sebagai penulis blog ini mohon maaf kepada PT. Indosat atas masalah kasus yang telah saya bahas ini.Tulisan blog ini hanyalah tugas softskill dalam perkuliahan saya.Terima kasih.


Menurut situs www.indosat.com ,kasus yang ada di PT.Indosat adalah dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz .
Info kronologis
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012:Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.


Pada situs ini dijelaskan bahwa President Director and CEO Indosat, Alexander Rusli,menyatakan sebagai berikut :
Sampai hari ini ,Indosat dan IM2 belum menerima infromasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini.Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar.Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, "Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) ".
Sejak kasus ini dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2 yang dinyatakan dalam berbagai media dan kesempatan.
Berdasarkan artikel diatas,moralitas dalam masalah ini adalah PT.Indosat dianggap melakukan tindak korupsi dan merugikan Negara.Tentu korupsi sangatlah merugikan rakyat terutama rakyat bawah.Hal tersebut menunjukan moralitas yang buruk,namun setelah dibuktikan ternyata PT.Indosat tidak melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.
Norma yang dilanggar dalam kasus tersebut sebelum ada penyelesaian adalah norma hukum,yang dimana kasus tersebut melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Dalam etika teleology,pandangan egoisme dalam kasus tersebut adalah tentunya balik lagi ke dalam kasus korupsi,korupsi semata mata hanyalah menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,yang merasakan kesulitannya adalah rakyat bawah.Sedangkan dalam aliran Utilitarianisme dalam kasus ini adalah ternyata kasus ini tidak terbukti pada PT. Indosat.Justru PT.Indosat sangat memajukan teknologi untuk Negara kita.
Deontologi dalam kasus ini adalah membuktikan bahwa PT.Indosat selalu mengelola perusahaannya secara baik agar dapat membuat Negara kita semakin maju.
Referensi :