Selasa, 21 Oktober 2014

KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS PT. INDOSAT

Sebelumnya saya sebagai penulis blog ini mohon maaf kepada PT. Indosat atas masalah kasus yang telah saya bahas ini.Tulisan blog ini hanyalah tugas softskill dalam perkuliahan saya.Terima kasih.


Menurut situs www.indosat.com ,kasus yang ada di PT.Indosat adalah dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz .
Info kronologis
18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
30 Oktober 2012:Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.


Pada situs ini dijelaskan bahwa President Director and CEO Indosat, Alexander Rusli,menyatakan sebagai berikut :
Sampai hari ini ,Indosat dan IM2 belum menerima infromasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini untuk meminta informasi tentang hal ini.Dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar.Kerjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat”.
Izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander Rusli menambahkan, "Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) ".
Sejak kasus ini dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2 yang dinyatakan dalam berbagai media dan kesempatan.
Berdasarkan artikel diatas,moralitas dalam masalah ini adalah PT.Indosat dianggap melakukan tindak korupsi dan merugikan Negara.Tentu korupsi sangatlah merugikan rakyat terutama rakyat bawah.Hal tersebut menunjukan moralitas yang buruk,namun setelah dibuktikan ternyata PT.Indosat tidak melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.
Norma yang dilanggar dalam kasus tersebut sebelum ada penyelesaian adalah norma hukum,yang dimana kasus tersebut melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Dalam etika teleology,pandangan egoisme dalam kasus tersebut adalah tentunya balik lagi ke dalam kasus korupsi,korupsi semata mata hanyalah menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,yang merasakan kesulitannya adalah rakyat bawah.Sedangkan dalam aliran Utilitarianisme dalam kasus ini adalah ternyata kasus ini tidak terbukti pada PT. Indosat.Justru PT.Indosat sangat memajukan teknologi untuk Negara kita.
Deontologi dalam kasus ini adalah membuktikan bahwa PT.Indosat selalu mengelola perusahaannya secara baik agar dapat membuat Negara kita semakin maju.
Referensi :