Sebelumnya saya sebagai penulis
blog ini mohon maaf kepada PT. Indosat atas masalah kasus yang telah
saya bahas ini.Tulisan blog ini hanyalah tugas softskill dalam
perkuliahan saya.Terima kasih.
Menurut
situs www.indosat.com ,kasus
yang ada di PT.Indosat adalah dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi
2.1 GHz .
Info
kronologis
18
Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah
memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka
mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar
adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik
Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak,
Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun
1999 Tentang Telekomunikasi.
30
Oktober 2012:Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi
dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan
bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda).
Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.
November
2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan
keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah
mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12
Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan
sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.
5
Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa
Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di
dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
Pada situs ini dijelaskan bahwa
President Director and CEO Indosat, Alexander Rusli,menyatakan
sebagai berikut :
“Sampai hari ini ,Indosat dan
IM2 belum menerima infromasi resmi terkait penetapan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1
GHz.Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu
ini untuk meminta informasi tentang hal ini.Dugaan penyalahgunaan
frekuensi radio 2.1 GHz adalah tidak benar.Kerjasama Indosat dan IM2
dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita
frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet
IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa
Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU
36/1999. Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan
Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi
sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13
PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah
kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh
Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No.
65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat tersebut,
Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi
seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban
IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya
dengan Indosat”.
Izin
penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat.
Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan
jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah
memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak
(PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya
dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service
Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2
menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan
bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi
oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan
ketentuan UU Telekomunikasi.
Alexander
Rusli menambahkan, "Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran
lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh
peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu
berkomitmen untuk patuh dan mengikuti semua ketentuan dan
peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (Good Corporate Governance) ".
Sejak
kasus ini dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas
telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat
dan IM2 yang dinyatakan dalam berbagai media dan kesempatan.
Berdasarkan
artikel diatas,moralitas dalam masalah ini adalah PT.Indosat
dianggap melakukan tindak korupsi dan merugikan Negara.Tentu korupsi
sangatlah merugikan rakyat terutama rakyat bawah.Hal tersebut
menunjukan moralitas yang buruk,namun setelah dibuktikan ternyata
PT.Indosat tidak melakukan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz.
Norma
yang dilanggar dalam kasus tersebut sebelum ada penyelesaian adalah
norma hukum,yang dimana kasus tersebut melanggar Undang-undang No. 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.
Dalam
etika teleology,pandangan egoisme dalam kasus tersebut adalah
tentunya balik lagi ke dalam kasus korupsi,korupsi semata mata
hanyalah menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,yang
merasakan kesulitannya adalah rakyat bawah.Sedangkan dalam aliran
Utilitarianisme dalam kasus ini adalah ternyata kasus ini tidak
terbukti pada PT. Indosat.Justru PT.Indosat sangat memajukan
teknologi untuk Negara kita.
Deontologi
dalam kasus ini adalah membuktikan bahwa PT.Indosat selalu mengelola
perusahaannya secara baik agar dapat membuat Negara kita semakin
maju.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar